Rabu, 28 Desember 2011

Sejarah DPPKA Kota Depok

BAB II
TEMPAT KERJA PRAKTEK

2.1 Sejarah Pendirian DPPK Kota Depok

Pada tahun 1981, pemerintah membentuk Kota Administratif Depok berdasarkan Peraturan Pemerintah No.40 Tahun 1981 yang diresmikan pada tanggal 18 Maret 1982 oleh Menteri Dalam Negeri (H.Amir Machmud) yang terdiri dari 3 kecamatan dan 17 desa sebagai berikut :
a. Kecamatan Pancoran mas, terdiri dari 6 desa yaitu Depok, Depok Jaya, Pancoran Mas, Mampang, Rangkapan Jaya dan Rangkapan Jaya Baru.
b. Kecamatan Beiji, terdiri dari 5 desa yaitu Beiji, Kemiri Muka, Pondok Cina, Tanah Baru dan Kukusan.
c. Kecamatan Sukmajaya, terdiri dari 6 desa yaitu Sukmajaya, Mekar jaya, Abadi Jaya, Cisalak, Bakti Jaya dan Tirta Jaya.

Pada perkembangannya, Kota Depok yang menjadi Kota Administratif berdasarkan PP No. 40 Tahun 1981 merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor. Pada saat itu, DPPK yang masih bernama DIPENDA, yang terdapat di Kota Administratif Depok merupakan cabang dari DPPK Bogor sebagai Kabupaten Daerah Tingkat II. Kota Administratif Depok mengalami perkembangan yang sangat pesat dan sebagai wilayah penyangga untuk meringankan tekanan perkembangan penduduk DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara, karena letaknya yang berbatasan denga DKI Jakarta maka untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat, berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Derah Tingkat II dibentuklah Kotamadya Derah Tingkat II Depok. Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Depok maka segala kewenangan dalam urusan pemerintahan diserahkan kepada Kota Depok termasuk dalam mengurus pendapatan dan biaya rumah tangga daerah.
Dalam menjalankan otonomi daerah, Kota Depok harus dapat mengatur dan mengelola pendapatan daerahnya. Untuk menggali potensi pendapatan daerah serta meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah dalam rangka pembiayaan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan, maka sesuai dengan keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Depok No. 5 Tahun 1999 dibentuklah organisasi dan tata kerja Dinas Pendapatan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok yang kini bernama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Kota Depok.

Visi, Misi dan Tujuan DPPK Kota Depok
Sebagai unsur pelaksana pemerintahan Kota Depok yang memiliki tugas melaksanakan kewenangan otonomi daerah di bidang pendapatan daerah, dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, DPPK Kota Depok telah menentukan visi, misi, tujuan, strategi dan kebijakan dalam periode tertentu.
Pernyataan Visi adalah pernyataan yang mengggambarkan keberhasilan serta citra yang ingin dicapai oleh DPPK yaitu “Menjadi pengelola pendapatan dan keuangan yang akuntabel, transparan, profesiaonal dan taat azas”. Hal tersebut berarti bahwa DPPK Kota Depok berkeinginan untuk mengelola pendapatan dan keuangan daerah dengan hasil yang terukur sesuai dengan ukuran nilai-nilai atau norma-norma yang telah ditetapkan, dapat dipertanggungjawabkan, menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang kebijakan, proses pelaksanaan dan hasil yang dicapai, senantiasa berinisiatif dalam setiap kesempatan dan menyelesaikan tugas sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Pernyataan Misi adalah pernyataan tentang bagaimana mewujudkan visi, apa yang akan dilakukan dan bagaimana hasil yang akan dicapai. Adapun yang menjadi misi DPPK Kota Depok yaitu :
1. Mengoptimalkan pendapatan daerah.
DPPK bertekat untuk mewujudkan pendapatan daerah sesuai potensi yang dimiliki dengan meningkatkan pendapatan terhadap sumber-sumber pendapatan yang sudah ada, pengembangan penggalian terhadap sumber-sumber pendapatan baru, pemenuhan sarana-prasarana penunjang kegiatan pelayanan, meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan pihak terkait serta meningkatkan kepatuhan dan pemahaman wajib pajak/retribusi.
2. Mengelola keuangan secara akuntabel, transparan, profesional dan taat azas.
DPPK bertekad untuk mengelola keuangan Pemerintah Kota Depok mulai dari perencanaan penganggaran sampai dengan pertanggung jawaban keuangan secara terukur, dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan norma-norma, peraturan dan ketentuan yang berlaku serta membuka diri dengan menjamin kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang kebijakan pengelolaan keuangan, proses pelaksanaan pengelolaan keuangan dan hasil yang dicapai.

3. Meningkatkan kapasitas kinerja Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan.

DPPK bertekad untuk senantiasa memperbaiki kinerja dinas melalui upaya pemenuhan sarana-prasarana, perbaikan penyusunan dan pelaksanaan perencanaan program kerja, perbaikan penyusunan dan pelaksanaan standar operasional pelayanan, peningkatan pengetahuan dan keterampilan pegawai, perbaikan kerja sama dan koordinasi serta dengan peningkatan tata tertib dan disiplin pegawai.

Tujuan adalah implementasi atau penjabaran misi yang akan dicapai atau dihasilkan dalam kurun waktu tertentu. Tujuan DPPK Kota Depok sampai tahun 2011 adalah sebagai berikut :
1. Tercapainya target pendapatan daerah dengan peningkatan secara berkelanjutan.
Bahwa sampai dengan tahun 2011, diharapkan DPPK telah mempunyai landasan dan perencanaan yang terukur untuk memastikan terjadinya peningkatan pendapatan pada tahun-tahun berikutnya dengan target khusus untuk pendapatan daerah sebesar 5% pada setiap tahunnya. Upaya untuk mencapai tujuan tersebut antara lain dengan dilakukannya perbaikan perencanaan, intensifikasi pendapatan, peningkatan pelayanan, peningkatan koordinasi dan kerja sama serta sosialisasi dan penyuluhan secara berkala dan berkelanjutan.
2. Terwujudnya pengelolaan keuangan yang akuntabel, transparan, profesional dan taat azas.
Bahwa sampai dengan tahun 2011, diharapkan DPPK Kota Depok telah memiliki sistem operasional prosedur yang akurat dengan didukung sarana-prasarana yang memadai dan sumber daya manusia yang berkualitas sehingga pengelolaaan keuangan dapat dilakukan dengan transparan dan cepat serta dapat dipertanggungjawabkan secara terukur sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
3. Optimalisasi pelaksanaan fungsi dan tugas Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK).
Bahwa sampai dengan tahun 2011, diharapkan pelaksanaan tugas dan fungsi DPPK Kota
Depok telah mencapai tingkatan optimal sesuai dengan sarana-prasarana perkantoran yang tersedia, standar operasional pelayananan yang ada dan sumberdaya manusia yang dimiliki.

Strategi adalah arah langkah yang diambil dalam menentukan bentuk konfigurasi program dan kegiatan guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, untuk mewujudkan tujuan maka dirancang strategi yang dilaksanakan DPPK Kota Depok secara konseptual, analitis, realistis, rasional dan komprehensif. Strategi yang akan dilaksanakan tersebut harus berpedoman kepada strategi dalam Rencana Pembangunan Menengah Daerah (RPJMD) Kota Depok. Strategi yang akan dilaksanakan DPPK Kota Depok sampai dengan tahun 2011, yaitu :
1. Untuk tujuan tercapainya target pendapatan daerah dengan peningkatan secara berkelanjutan, akan dilakukan dengan strategi :
a. Intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber penerimaan daerah.
b. Meningkatkan sistem dan manajemen pelayanan penerimaan daerah.
2. Untuk tujuan terwujudnya pengelolaan keuangan yang akuntabel, transparan, profesional, dan taat azas, akan dilakukan dengan strategi membangun sistem manajemen pengelolaan keuangan daerah melalui sistem operasional prosedur yang akurat, transparan dan cepat, evaluasi dan perbaikan perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan secara terukur.
3. Untuk tujuan optimalisasi pelaksanaan fungsi dan tugas DPPK, akan dilakukan dengan strategi pemenuhan sarana-prasarana perkantoran, penyusunan standar operasional pelayanan, peningkatan pengetahuan dan keterampilan pegawai, penciptaan kerjasama yang sinergis serta peningkatan tata tertib dan disiplin pegawai.

Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil untuk mencapai tujuan. Setelah mempertimbangkan gambaran umum dan memperhatikan visi dan misi serta kebijakan dalam Rencana Pembangunan Menengah Derah (RPJMD) Kota Depok, telah disusun kebijakan yang akan dilaksanakan DPPK Kota Depok sampai dengan tahun 2011, antara lain :
1. Meningkatkan kapasitas penerimaan daerah
2. Meningkatkan kapasitas pengelolaan keuangan daerah
3. Optimalisasi pelaksanaan fungsi dan tugas DPPK Kota Depok

Sumber Pendapatan Daerah Kota Depok
Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang-Undang No. 34 Tahun 2000 dan Undang-Undang No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, dalam Pasal 2 menyebutkan bahwa jenis-jenis pajak daerah adalah sebagai berikut :
a. Ayat 1, jenis Pajak Provinsi terdiri atas :
- Pajak Kendaraan Bermotor
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
- Pajak Air Permukaan, dan
- Pajak Rokok
b. Ayat 2, jenis Pajak Kabupaten/Kota terdiri atas :
- Pajak Hotel
- Pajak Restoran
- Pajak Hiburan
- Pajak Reklame
- Pajak Penerangan Jalan
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
- Pajak Parkir
- Pajak Air Tanah
- Pajak Sarang Burung Walet
- Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkantoran, dan
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok berasal dari :
1. Pajak Daerah : Perda Kota Depok No. 2 Tahun 2002
2. Restribusi Daerah : PP No. 65 Tahun 2001
3. Hasil Perusahaan Milik Derah dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Derah yang Dipisahkan
4. Bagian Laba Perusahaan Milik Daerah sesuai dengan Keputusan Bupati Bogor
5. Bagian Laba Atas Penyertaan Modal/Investasi kepada Pihak Ketiga sesuai dengan SK Walikota Depok No. 903/76/Kpts/Keu/Hk/2005 tentang Penunjukan sebagai Pemegang Kas Daerah
6. Lain-lain PAD yang sah, terdiri dari :
- Hasil Penjualan Aset Daerah yang Tidak Dipisahkan
- Penerimaan Jasa Giro
- Penerimaan Ganti Rugi Atas Kekayaan Daerah
- Kontribusi
- Lain-lain PAD

2.2 Struktur Organisasi DPPK Kota Depok
Berdasarkan Peraturan Walikota Depok No. 29 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Dan Pengelolaan Keuangan (DPPK), maka Susunan Organisasi Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Kota Depok yang terdapat dalam Pasal 2 terdiri dari :
1. Kepala Dinas
2. Sekretariat,Terdiri dari :
- Sub Bagian Umum, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
- Sub Bagian Keuangan
3. Bidang Anggaran, terdiri dari :
- Seksi Perencanaan Anggaran
- Seksi Penyusunan dan Pelaksanaan Anggaran
- Seksi Administratif Anggaran
4. Bidang Pendapatan
- Seksi Pendataan dan Pendaftaran
- Seksi Penetapan
- Seksi Penagihan dan Pengendalian Operasional
5. Bidang Perbendaharaan dan Penatausahaan, terdiri dari :
- Seksi Penerimaan
- Seksi Pengeluaran
- Seksi Belanja Pegawai
6. Bidang Akuntansi dan Pelaporan, terdiri atas :
- Seksi Akuntansi
- Seksi Pelaporan
7. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)
8. Kelompok Jabatan Fungsional

Bagan struktur oganisasi terdapat di dalam lampiran.
Tugas Pokok Organisasi DPPK Kota Depok
a. Kepala Dinas
Kepala Dinas mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang administrasi keuangan daerah.

b. Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas pokok melaksanakan administrasi umum, pengkoordinasian perencanaan dan evaluasi serta pengelolaan keuangan DPPK.
- Sub Bagian Umum, Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan.
Sub Bagian Umum, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan administrasi umum, perencanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan DPPK.
- Sub Bagian Keuangan
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan keuangan DPPK.


c. Bidang Anggaran
Bidang Anggaran mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang perencanaan anggaran pendapatan, perencanaan anggaran belanja dan pembiayaan daerah.
- Seksi Perencanaan Anggaran
Seksi Perencanaan Anggaran mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintah di bidang perencanaan anggaran.

- Seksi Penyusunan dan Pelaksanaan Anggaran
Seksi Penyusunan dan Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahandi bidang penyusunan dan pelaksanaan anggaran.

- Seksi Administrasi Anggaran
Seksi Administrasi Anggaran mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintah di bidang administrasi anggaran daerah.

d. Bidang Pendapatan
Bidang Pendapatan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang Pengelolaan pendapatan daerah, meliputi kegiatan pendataan dan pendaftaran pajak daerah, penetapan pajak daerah, penyampaian surat ketetapan pajak daerah dan angsuran dan restribusi daerah, penagihan, pengendalian operasional, fasilitas pelaksanaan pendataan pajak pusat dan pajak provinsi yang dibagihasilkan dan pelaksanaan pengolahan data hasil pendataan, penyimpanan dan pemeliharaan dokumen perpajakan.
- Seksi Pendataan dan Pendaftaran
Seksi pendataan dan pendaftaran mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendataan dan pendaftaran Wajib Pajak, meliputi fasilitasi pelaksanaan pendataan pajak pusat dan pajak provinsi yang dibagihasilkan serta pengolahan data hasil pendataan, penyimpanan dan pemeliharaan dokumen perpajakan.
- Seksi Penetapan
Seksi Penetapan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan di bidang administrasi keuangan daerah, pendapatan dan investasi daerah, meliputi penelitian, penghitungan dan penetapan pajak daerah dan restribusi daerah.
- Seksi Penagihan dan Pengendalian Operasional
Seksi penagihan dan Pengendalian Operasional mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan di bidang administrasi keuangan daerah, meliputi penagihan pajak daerah dan restribusi daerah, fasilitasi pemungutan PBB, pelaksanaan pengelolaan penerimaan lainnya diluar pajak daerah dan restribusi daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta melaksanakan pengendalian dan pembinaan teknis pemungutan pajak daerah.

e. Bidang Perbendaharaan dan Penatausahaan
Bidang Perbendaharaan dan Penatausahaan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang perbedaharaan dan penatausahaan keuangan daerah.
- Seksi Penerimaan
Seksi Penerimaan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penatausahaan penerimaan dan pembiayaan daerah.
- Seksi Pengeluaran
Seksi Pengeluaran mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pengeluaran belanja dan pembiayaan daerah.
- Seksi Belanja Pegawai
Seksi Belanja Pegawai mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan belanja pegawai.

f. Bidang Akuntansi dan Pelaporan
Bidang Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang pencatatan akuntansi dan pelaporan pelaksanaan APBD.

- Seksi Akuntansi
Seksi Akuntansi mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pencatatan akuntansi atas pelaksanaan APBD
- Seksi Pelaporan
Seksi Pelaporan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pelaporan pengelolaan keuangan daerah.

g. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)
Unit Pelaksana Teknis Daerah mempunyai tugas pokok menyelenggarakan sebagian tugas DPPK di bidang Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan.

h. Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan DPPK secara profesional sesuai dengan kebutuhan.

4 komentar: